Pergeseran Adat Batak Toba
Oleh Drs Brisman Silaban MSi
Sejak dahulu kala etnis Batak Toba sangat setia melaksanakan upacara adat
dalam berbagai kegiatan. Adat sebagai bahagian dari kebudayaan elemen
untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan merupakan identitas
budaya dalam khasanah kebhinekaan di dalam negara tercinta ini.
Pada dasarnya adat di dalam implementasinya berfungsi menciptakan dan
memelihara keteraturan, ketentuan-ketentuan adat dalam jaringan
hubungan sosial diadakan untuk menciptakan keteraturan, sehingga
tercapai harmonisasi hubungan secara horizontal sesama warga dan
hubungan vertikal kepada Tuhan. Dengan demikian adat adalah aturan
hukum yang mengatur kehidupan manusia sehingga bisa menciptakan
keteraturan, ketentraman dan keharmonisan (Prof DR B Simanjuntak,
2001).
Pada saat sekarang ini dalam setiap pelaksanaan adat Batak Toba
seringkali terjadi ketegangan, perbedaan pendapat walaupun jarang yang
menimbulkan konflik, (jarang bukan berarti tidak pernah). Kenapa hal
ini bisa terjadi? Banyak hal yang dapat menimbulkannya antara lain,
faktor agama, kemajemukan asal dan etnis dalam suatu daerah, defusi
adat yaitu percampuran adat antar etnis misalnya perkawinan berlainan
suku, pengaruh era globalisasi dan lain-lain. Faktor-faktor inilah
menyebabkan pergeseran pelaksanaan tata upacara adat Batak Toba pada
saat sekarang. Sebenarnya hal ini sudah diantisipasi oleh tokoh adat
Raja Patik Tampubolon setelah masuknya agama (Kristen) ke tanah Batak
Toba. Beliau mengelompokkan pergeseran adat itu dalam 3 bahagian dan
diimplementasikan oleh DR AB Sinaga dalam tiga species dalam
pelaksanaan adat tersebut yaitu, Adat Inti, Adat na Taradat, dan Adat
na Niadathon. Dalam perkembangan tata upacara adat Batak Toba pada
saat sekarang muncul 1 (satu) spesies lagi yaitu Adat na Soadat.
Untuk menghindarkan ketegangan dan beda pendapat kita harus mengetahui
dan semufakat bahagian adat manakah yang akan dilaksanakan dalam suatu
upacara adat dari ke 4 (empat) spesies upacara adat.
1. ADAT INTI
Adat inti mencakup seluruh kehidupan yang terjadi pada penciptaan
dunia oleh Debata Mulajadi Nabolon. Adat inti diberikan bersamaan
dengan penciptaan. Sesudah Mulajadi Nabolon menciptakan dewa tiga
serangkai yaitu Batara Guru, Bala Sori dan Bala Bulan, maka dengan
segera dimamahkanlah kepada mereka undang-undang dan hukum untuk
mengetahui yang baik dan yang buruk. Tatkala pada awal mula manusia
pertama dicipta (ada) di dunia ini maka Mula Jadi Nabolon memeteraikan
"adat" dalam diri manusia tersebut serta memeteraikan undang-undang
dan hukum ke dalam hati mereka tentang yang boleh dan terlarang, yakni
"terlarang" (tongka), "jangan" (unang) dan tak patut (naso jadi).
Dengan demikian, Adat Inti mutlak harus dituruti dan dilaksanakan
sebagai undang-undang, adat dan hukum dalam kehidupan, seperti yang
ditegaskan dalam ungkapan berikut :
Adat do ugari
Sinihathon ni Mulajadi
Siradotan manipat ari
Siulahonon di siulu balang ari artinya :
Adat adalah aturan yang ditetapkan oleh Tuhan Pencipta, yang harus
dituruti sepanjang hari dan tampak dalam kehidupan (Simanjuntak,
1966).
Harus diakui bahwa adat dilakukan pada saat sekarang oleh masyarakat
Batak Toba adalah mengacu pada Adat Inti, walaupun secara empirik tata
cara Adat Inti ini tidak pernah lagi dilaksanakan secara utuh. Sifat
adat inti adalah "primer" dalam arti mendahului dan konsitutif
terhadap yang lain yang mengemban muatan etis normatif dan kemutlakan
serta konservatif (tidak berubah). Pelaksanaan Adat Inti tidak boleh
dimufakati untuk mengobahnya dalam upacara adat karena terikat dengan
norma dan aturan yang diturunkan oleh Mula Jadi Nabolon (sebelum agama
mempengaruhi sikap etnis Batak Toba terhadap upacara adat). Misalnya
menentukan hari pelaksanaan upacara adat (maniti ari), menentukan
media dan adat yang akan digunakan dalam upacara adat. Misalnya
menentukan daging yang akan dimakan, kerbau, lembu atau babi,
tergantung pada jenis adat yang dilaksanakan. Gondang sabangunan atau
uning-uningan, musik tiup, key board tidak dikenal (tidak
diperbolehkan) dalam pelaksanaan adat inti, dan banyak lagi
norma-norma yang mutlak harus ditaati dan dipenuhi sejak merencanakan
kegiatan, hari pelaksanaan dan sesudah upacara adat.
Karena adat inti ini mutlak dan konservatif serta mengemban muatan
etis normatif pelaksanaannya tidak bisa diobah. Misalnya, acara adat
sari matua tidak bisa diobah menjadi acara adat saur matua dan
lain-lain. Menurut RP Tampubolon menuruti atau melanggar adat inti
sebagai undang-undang (patik) dan hukum (uhum) adalah soal hidup atau
mati, melanggar dan mengobahnya adalah dosa berat yang mengakibatkan
kebinasaan.
Dengan uraian tentang Adat Inti di atas maka kita pada saat sekarang
yang masih setia melaksanakan upacara adat, kita tidak mungkin lagi
(tidak mampu) melaksanakannya sesuai dengan iman berdasarkan agama
yang kita anut dan inilah merupakan pergeseran pelaksanaan adat yang
kita laksanakan.
2. ADAT NA TARADAT
Secara harafiah, adat na taradat adalah undang-undang dan kelaziman
yang berupa adat. Adat itu menyatakan istiadat yang oleh suatu
persekutuan desa, atau tempat tinggal di daerah perantauan dan juga
oleh agama diubah dan dimasukkan menjadi suatu kelaziman atau
kebiasaan yang boleh disebutkan adat yang dimufakati oleh warga-warga
masyarakat.
Ciri khas dari adat na taradat ini adalah pragmatisme dan
fleksibilitas boleh jadi dilaksanakan berdasarkan sistematika adat
inti. Dalam spesies adat kedua ini pelaksanaan adat demikian
akomodatif dan lugas untuk menerima pengaruh daerah manapun asal dapat
beradaptasi dengan acuan adat inti. Perpaduan fleksibilitas dan
fragmatis menjadikan adat luput dari kekakuan dan kegamangan oleh adat
inti yang stagnasi dan konservatisme.
Adat na taradat ini bersifat adaptatif dan menerima pergeseran dari
adat inti dan bahagian adat inilah yang dilaksanakan oleh
pelaku-pelaku adat Batak Toba pada saat sekarang dengan berpedoman
kepada ungkapan folklor Batak Toba.
Tuat ma na di dolok martungkot siala gundi
Napinungka ni ompunta na parjolo
Tapa uli-uli (bukan tai huthon) sian pudi
(Turunlah yang di bukit bertongkat siala gundi, yang sudah dimulai
leluhur kita terdahulu kita perbaiki dari belakang). Artinya adat
istiadat yang sudah diciptakan dan diturunkan nenek moyang kita
terdahulu kita ikuti sambil diperbaiki (disesuaikan) dari belakang.
Ungkapan ini menunjukkan permufakatan pergeseran pelaksanaan adat. Hal
ini sering menimbulkan perdebatan di kalangan tokoh-tokoh adat (raja
parhata) dan pelaku-pelaku adat. Perdebatan ini sering terjadi dengan
suara yang kuat khas Batak Toba antara kelompok yang "seperti" setiap
dengan adat inti dengan kelompok yang ingin perubahan oleh sesuatu
hal. Lalu perdebatan diredakan dengan beberapa ungkapan umpama dan
umpasa yang menimbulkan permufakatan untuk pelaksanaan upacara adat
dengan menerima pergeseran dan perubahan antara lain :
- Aek godang tu aek laut
Dos ni roha do sibahen na saut, artinya
Kesamaan pendapat untuk jadi dilaksanakan
- Nangkok si puti tuat si deak
Ia i na ummuli ima tapareak, artinya
Sesuatu yang lebih baik itulah yang dilaksanakan
Oleh karena permufakatan untuk pergeseran pelaksanaan adat itu, hampir
pada semua upacara adat Batak Toba terjadi perubahan. Misalnya pada
upacara perkawinan, sistematika atau urut-urutan tata cara perkawinan
sering tidak dilaksanakan lagi mulai dari, marhori-hori dinding,
marhusip, marhata sinamot, sibuha-buhai, mangan juhut, paulak une,
maningkir tangga.
Marhori-hori dinding adalah istilah yang digunakan kepada anak kecil
yang mulai belajar berjalan. Anak kecil tersebut memegang dinding
sambil melangkah penuh ke hati-hatian supaya jangan terjatuh. Istilah
ini pulalah yang dipakai untuk menanyakan pihak yang punya putri oleh
pihak yang punya anak yang akan dikawinkan. Dengan hati-hati pihak
paranak menanyakan soal prinsip apakah anak gadis parboru sudah siap
untuk dikawinkan, kalau sudah siap pada hari-hari berikutnya
dilanjutkan dengan marhusip yaitu menanyakan kira-kira berapa sinamot
yaitu jumlah uang (boli) yang akan diberikan untuk pelaksanaan pesta.
Selanjutnya adalah marhata sinamot yaitu memastikan jumlah sinamot dan
pelaksanaan teknis upacara adat pada hari yang ditentukan adalah
upacara pesta adat yang dimulai dengan makan sibuha-buhai, itu pembuka
pelaksanaan upacara adat lalu bersama-sama ke gereja menerima
pemberkatan setelah itu dilanjutkan acara adat di tempat yang telah
ditentukan.
Secara garis besar demikianlah sistematika pelaksanaan upacara adat
perkawinan Batak Toba pada adat inti. Namun pada saat sekarang dengan
permufakatan banyak yang diobah antara lain, marhori-hori dinding,
tidak lagi suatu keharusan dilaksanakan. Marhusip yang biasa tidak
dihadiri orang tua si anak yang akan dikawinkan, pada saat sekarang
justru orang tua si anak yang akan dikawinkan itulah yang memegang
peranan dalam acara marhusip, marhata sinamot hanyalah formalitas
sekedar mengumumkan apa yang telah dibicarakan pada acara marhusip.
Pada acara marhata sinamot ini pun masih ada sandiwara (pura-pura)
menetapkan besar sinamot yang akan diberikan. Jumlah ulos yang harus
diterima oleh pihak paranak (pengantin laki-laki) tidak jelas acuannya
boleh jadi dari 7 (tujuh) helai sampai 800 (baca delapan ratus) helai.
Paulak une dan maningkir tangga adalah suatu skenario sandiwara
upacara adat dalam permufakatan ulaon sadari (diselesaikan dalam satu
hari). Substansi acara adat paulak une dan maningkir tangga tidak
diperlukan lagi pada saat sekarang.
Demikian halnya pada upacara adat kematian status seseorang yang
meninggal bisa diobah dengan permufakatan sesuai dengan permintaan
keluarga yang meninggal (hasuhutan). Para tokoh adat dan seluruh sanak
famili yang masuk ke dalam sistem kekerabatan akan mengalah apabila
hasuhuton meminta status yang meninggal dari status mangido tangiang
yaitu seseorang yang meninggal pada saat meninggal belum ada anaknya
yang sudah berkeluarga atau sudah ada yang kawin tetapi belum
mempunyai cucu dari anak laki-laki dan anak perempuan, diobah status
kematiannya menjadi "sari matua" status sari matua menurut adat inti
diberikan kepada seseorang yang saat meninggal sudah ada anak
laki-laki dan anak perempuan yang sudah berkeluarga dan sudah
mempunyai cucu dari anak-anaknya tersebut tapi masih ada yang belum
berkeluarga (adong sisarihononhon). Ada juga hasuhuton meminta agar
orang tuanya yang meninggal diobah status kematiannya dari sarimatua
menjadi saur matua. Saur matua menurut adat inti adalah apabila
seseorang saat meninggal mempunyai keturunan laki-laki dan perempuan
sudah berkeluarga semua dan dari setiap anak-anaknya yang sudah
berkeluarga telah memiliki cucu. Ada juga hasuhuton yang meminta
status kematian orang tuanya diobah dari status saur matua menjadi
mauli bulung. Kematian status mauli bulung adalah status tertinggi
dalam tata upacara adat kematian, mauli bulung adalah apabila
seseorang pada saat meninggal meninggalkan keturunannya cucunya telah
memiliki cucu dari anak laki-laki dan perempuan atau sudah mempunyai
nini dan nono (cicit).
Pergeseran tata acara adat Batak Toba telah terjadi pada setiap
kegiatan upacara adat. Misalnya pada upacara adat pemberian ulos tondi
pada anak yang sedang hamil 7 bulan diobah menjadi pemberian ulos mula
gabe. Substansi pemberian ulos diobah menjadi "mendoakan" anak agar
tetap sehat-sehat demikian juga anak yang akan dilahirkan diberikan
Tuhan kesehatan. Demikian halnya pada kegiatan upacara adat lainnya
perobahan dan pergeseran itu sudah terjadi seperti tata upacara adat,
memasuki rumah, menggali tulang belulang, mengambil nama (mampe goar)
dan lain-lain